For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 38/2021 · Permendag No. 38 Tahun 2021 · Permendag Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2021Publication Date:17 Juni 2021
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Juni 2021
Publication Date17 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta mengoptimalkan pengendalian gratifikasi melalui penyesuaian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Peraturan ini mengatur pedoman bagi Aparatur Kementerian Perdagangan dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas aparatur, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan UPG di tingkat Kementerian dan Unit Eselon I, dengan Inspektorat Jenderal sebagai koordinator UPG Kementerian Perdagangan. Tugas UPG meliputi penerimaan dan administrasi laporan gratifikasi, penerusan laporan ke KPK, pelaporan rekapitulasi, sosialisasi ketentuan gratifikasi, pemeliharaan barang gratifikasi, serta pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi. Aparatur Kementerian Perdagangan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara lain.

Peraturan ini juga mengatur lingkup gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi yang terkait dengan pemberian layanan, penyusunan anggaran, pemeriksaan, perjalanan dinas, penerimaan pegawai, perjanjian kerjasama, pengadaan barang dan jasa, serta yang mempengaruhi kebijakan. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi pemberian dalam keluarga, keuntungan dari investasi pribadi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, hadiah promosi dengan logo, hadiah dari kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri, penghargaan peningkatan prestasi kerja, kompensasi di luar kedinasan yang tidak melanggar kode etik, karangan bunga, pemberian terkait acara adat dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah, pemberian sesama rekan kerja dengan batasan nilai, hidangan, dan cendera mata instansi.

1. Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)