on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan bertujuan untuk mencegah perdagangan anak dan perempuan, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.
Peraturan ini mengatur pencegahan preemtif melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Pencegahan preventif dilakukan melalui koordinasi antar instansi, sistem pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PPTKIS dan korporasi, serta pemantauan tenaga kerja yang bekerja di luar daerah domisili. Peraturan ini melarang perdagangan, mempekerjakan, dan melibatkan anak dan perempuan pada pekerjaan yang merendahkan martabat manusia, dengan penanggulangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, dan masyarakat.
Penanganan korban meliputi penampungan, pendampingan, penjemputan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan bantuan hukum. Pemerintah provinsi wajib melakukan rehabilitasi melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, pengembalian ke keluarga atau masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Aksi Daerah, pembentukan Gugus Tugas, kerjasama dan kemitraan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, dan pemulangan korban, serta pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang sah.