For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 12/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:18 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date18 Agustus 2014
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait pengukuran yang akurat dan perlindungan konsumen.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.
  • Peraturan ini diperlukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang.
  • Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  • Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Struktur dan Tarif: Ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah.
  • Wilayah Pemungutan: Kota Palangka Raya, tempat pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan.
  • Masa Retribusi: Disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat yang ditunjuk, secara tunai/lunas.
  • Tata Cara Penagihan: Menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau surat sejenis.
  • Tata Cara Perubahan Tarif: Ditinjau paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

1. Penarikan Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang oleh Pemerintah Kota berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, setelah penyerahan kewenangan kemetrologian diserahkan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota. 2. Sebelum pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah mempersiapkan infrastruktur, Sumber Daya Manusia, kelembagaannya, sosialisasi dan persiapan. 3. Sepanjang Peraturan Daerah ini belum berlaku secara efektif Pemerintah Daerah masih berhak memperoleh bagian hasil dari Pemerintah Provinsi. 4. Jenis Pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditambah dan ditentukan tarifnya dengan Peraturan Walikota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.