For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 33/2019 · Permendag No. 33 Tahun 2019 · Permendag Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2019Publication Date:24 Mei 2019
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juni 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dengan Pos Tarif ex. 1511.90.92.00 dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg dengan Pos Tarif ex. 1511.90.99.00 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE ini berlaku dari 1 Juni 2019 sampai dengan 30 Juni 2019.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)