For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1966 tentang Penarikan Kembali Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa ke XXI dan Penetapan Susunan Delegasi Indonesia ke Perserikatan Bangsa Bangsa di New York

Also known as: Keppres 225/1966 · Keppres No. 225 Tahun 1966 · Keppres Nomor 225 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenarikan Kembali Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa ke XXI dan Penetapan Susunan Delegasi Indonesia ke Perserikatan Bangsa Bangsa di New York
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengatur pengiriman delegasi Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1966 di New York. Delegasi ini terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Dr. H. Roeslan Abdulgani. Keputusan ini menetapkan susunan baru delegasi dan mengatur berbagai aspek administratif terkait perjalanan, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung oleh negara, uang harian, dan tunjangan perlengkapan. Delegasi juga diberikan uang representasi dan diharuskan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, delegasi wajib mengikuti instruksi dari Ketua Presidium Kabinet melalui Menteri Luar Negeri dan melaporkan hasil tugas kepada Presiden dan pejabat terkait setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)