For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batang Tahun 2021-2041

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2021 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Batang Tahun 2021-2041
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batang Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Batang selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri. Pemerintah Daerah juga berupaya menyediakan infrastruktur industri seperti fasilitas energi, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, dan transportasi, serta infrastruktur penunjang seperti perumahan, pendidikan, penelitian, kesehatan, pemadam kebakaran, dan tempat pembuangan sampah.

Industri Unggulan Daerah meliputi industri makanan, industri kayu, industri kulit, industri hulu agro, industri kendaraan bermotor, industri alat angkutan lainnya, industri furnitur, industri tekstil, dan industri pakaian jadi. RPIK 2021-2041 memuat visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, serta strategi dan program pembangunan Industri Unggulan Daerah yang mencakup strategi pembangunan industri dan program pembangunan industri yang meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan Industri Unggulan Daerah, pengembangan perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri.

(-)

(-)