For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin

Also known as: Peraturan OJK 3/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata kelola perusahaan yang baik bagi lembaga penjamin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga penjamin beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga penjamin untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas dari berbagai organ perusahaan seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Lembaga penjamin diwajibkan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, penerapan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan transparansi keuangan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya rapat umum pemegang saham (RUPS) yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengatur tentang etika bisnis dan pelaporan yang harus dilakukan oleh lembaga penjamin.

1. Bagi Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 18, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.