on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin
Also known as: Peraturan OJK 3/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata kelola perusahaan yang baik bagi lembaga penjamin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga penjamin beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga penjamin untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas dari berbagai organ perusahaan seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Lembaga penjamin diwajibkan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, penerapan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan transparansi keuangan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya rapat umum pemegang saham (RUPS) yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengatur tentang etika bisnis dan pelaporan yang harus dilakukan oleh lembaga penjamin.