For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 15/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:20 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date20 Desember 2013
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 605.789.766.939,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 606.489.766.939,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 25.700.000.000,-
    • Pengeluaran: Rp. 25.000.000.000,-

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)