on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: Permenaker 7/2015 · Permenaker No. 7 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), guna memastikan identitas dan perlindungan mereka saat bekerja di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap calon TKI atau TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib diberikan e-KTKLN, yang berisi data identitas TKI dan diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI. Proses penerbitan e-KTKLN melibatkan sidik jari biometrik dan dilakukan saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Data identitas TKI yang tercantum dalam e-KTKLN mencakup informasi pribadi, dokumen perjalanan dan kerja, serta informasi terkait asuransi dan rekening bank. Pelayanan e-KTKLN dilakukan di tempat pelaksanaan PAP dan tidak dipungut biaya. Kepala BNP2TKI wajib melaporkan pelayanan e-KTKLN setiap bulan kepada Menteri, dan Menteri dapat melakukan evaluasi setiap enam bulan.