For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung

Also known as: PERPRES 102/2015 · PERPRES No. 102 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 September 2015Publication Date:3 September 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Kabinet Kerja dan adanya penawaran tambahan terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan tugas Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Perubahan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015, yang menetapkan bahwa Tim Penilai harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 7 September 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 September 2015.

(-)

(-)