on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia
Also known as: PP 3/1999 · PP No. 3 Tahun 1999 · PP Nomor 3 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara berupa kapal keruk dan kapal bor penghisap yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa kapal keruk Bali II, kapal keruk Aru II, dan kapal bor penghisap Batang Anai dengan nilai total sebesar Rp 352.923.038.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.