For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Musamus

Also known as: Permen Ristekdikti 36/2015 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 November 2015Publication Date:19 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Musamus
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date30 November 2015
Publication Date19 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Musamus. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Universitas Musamus (Unmus) adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Unmus memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi Unmus terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas di Unmus meliputi Fakultas Teknik, Pertanian, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Hukum. Setiap fakultas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2011 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Musamus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)