For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus

Also known as: Permen PPN/Bappenas 2/2026 · Permen PPN/Bappenas No. 2 Tahun 2026 · Permen PPN/Bappenas Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2026Publication Date:27 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Effective Date05 Maret 2026
Publication Date27 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus.

Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencakup DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur.

Secara substansial, peraturan ini mengatur koordinasi penyusunan kebijakan DAK yang terdiri dari kebijakan jangka menengah (dalam RPJM Nasional) dan kebijakan tahunan (dalam RKP). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan perumusan arah kebijakan, tema, jenis, subjenis, bidang, subbidang, serta indikasi daerah prioritas. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagai platform utama perencanaan, pengusulan, penilaian, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengusulan kegiatan oleh Pemerintah Daerah, penilaian oleh kementerian teknis pengampu, serta persetujuan rencana kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai pemutakhiran kebijakan, pelaporan capaian hasil jangka pendek, pemantauan dan evaluasi, serta penanganan keadaan kahar yang dapat menghambat proses perencanaan dan pelaporan.

1. Dalam hal RPJM Nasional baru belum ditetapkan, penyusunan Arah Kebijakan DAK dapat mengacu pada RPJM Nasional sebelumnya dan/atau kebijakan Pemerintah dalam masa transisi.

(-)