For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)

Also known as: UU 6/2019 · UU No. 6 Tahun 2019 · UU Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:13 Maret 2019
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date13 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang melintasi batas yurisdiksi negara. Perjanjian ini mencakup penyidikan, penuntutan, atau proses acara terkait tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan pajak dan bea cukai, dengan memperhatikan prinsip hukum internasional seperti penghormatan kedaulatan negara, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, permintaan dan pelaksanaan bantuan, alasan penolakan, masa pemberlakuan, kerahasiaan, pembatasan penggunaan, penggeledahan, penyitaan, dan penyelesaian sengketa.

(-)

(-)