For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 5/2022 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2022Publication Date:25 Februari 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date25 Februari 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8). 2. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2014 Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi TKA merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan TKA di Kabupaten Gianyar perlu diatur berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini.

Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Gianyar, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA di wilayah Kabupaten Gianyar. Retribusi TKA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA dan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan.

Besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA perpanjangan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi dipungut setiap tahun sekali, diperhitungkan dalam bentuk rupiah setara dengan US$ 100,00 per bulan untuk setiap TKA pada saat diterbitkannya SKRD dan dibayarkan di muka. Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu berlakunya perpanjangan Pengesahan RPTKA. Penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.