Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai sektor di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, penerangan dan hubungan umum, bank tabungan pos, jawatan meteorologi dan geofisik, lalu-lintas darat dan sungai, penerbangan sipil, jawatan pelabuhan dan pengerukan, serta hotel dan turisme. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber, seperti pendapatan dari kapal yang diusahakan oleh pemerintah, penjualan kapal, penerimaan dari pelayaran bermotor, dan pembayaran kembali dari organisasi 'Aannemersstand'. Penerimaan lainnya termasuk hasil eksploitasi, penerimaan dari penyewaan kendaraan dan perkakas kantor, serta penerimaan dari penjualan barang-barang dan keuntungan dari maskapai-maskapai partikelir.