For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 41/1957 · UU No. 41 Tahun 1957 · UU Nomor 41 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai sektor di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, penerangan dan hubungan umum, bank tabungan pos, jawatan meteorologi dan geofisik, lalu-lintas darat dan sungai, penerbangan sipil, jawatan pelabuhan dan pengerukan, serta hotel dan turisme. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber, seperti pendapatan dari kapal yang diusahakan oleh pemerintah, penjualan kapal, penerimaan dari pelayaran bermotor, dan pembayaran kembali dari organisasi 'Aannemersstand'. Penerimaan lainnya termasuk hasil eksploitasi, penerimaan dari penyewaan kendaraan dan perkakas kantor, serta penerimaan dari penjualan barang-barang dan keuntungan dari maskapai-maskapai partikelir.

(-)

(-)