For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 2/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:7 Januari 2014
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date07 Januari 2014
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Ciamis. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dan sebagai acuan untuk penyelenggaraan pengelolaan pengendalian dan penanggulangan, pencegahan penularan, dan penyebaran zoonosis, penjaminan hygiene dan sanitasi, penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan pengembangan peran serta masyarakat dalam kesehatan masyarakat veteriner. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat, mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan, melindungi kesehatan dan ketentraman bathin masyarakat, menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan melalui perlindungan dari perlakuan dan tindakan yang tidak wajar terhadap hewan serta menangani dampak bencana, dan mencegah penularan dan penyebaran zoonosis akibat bencana.

Ketentuan substansial meliputi penyediaan lahan peternakan, sumber daya air, penyediaan benih, bibit dan bakalan ternak, pakan ternak, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, penyelenggaraan kesehatan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan dan bahan asal hewan, pengawasan obat hewan, penyelenggaraan otoritas veteriner, pembinaan dan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, panen, pascapanen, pemasaran dan industri pengolahan hasil peternakan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan, sumber daya manusia, dan pengelolaan lingkungan.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan terkait budidaya ternak, produksi pakan, kesehatan hewan, dan penggunaan obat hewan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha peternakan, melakukan pengawasan, dan memberikan pembinaan kepada peternak.

(-)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) dan (4,) Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).