For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 20/2016 · Permenhub No. 20 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2016Publication Date:29 Februari 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengelolaan dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Maret 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam hal penyusunan rencana, penetapan target, dan penggunaan PNBP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi PNBP umum dan fungsional, dengan ketentuan khusus mengenai jenis dan tarif yang diatur oleh peraturan pemerintah. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun rencana dan target PNBP, melakukan penagihan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait.

(-)

1. Wajib bayar yang tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang dikenakan denda. 2. Wajib bayar yang menyampaikan laporan PNBP yang tidak benar dikenakan pidana. 3. Pembayaran PNBP yang melebihi jatuh tempo dikenakan denda 2% per bulan. 4. Pengelola PNBP yang lalai dapat dikenakan sanksi jabatan dan kepegawaian.