Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam hal penyusunan rencana, penetapan target, dan penggunaan PNBP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi PNBP umum dan fungsional, dengan ketentuan khusus mengenai jenis dan tarif yang diatur oleh peraturan pemerintah. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun rencana dan target PNBP, melakukan penagihan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait.