For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 167/PMK.02/2017 · PMK No. 167/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:20 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan program JKN dengan alokasi dana cadangan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) yang bertanggung jawab atas penyaluran Dana JKN. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan, pencairan, dan pelaporan penggunaan Dana JKN oleh BPJS Kesehatan, termasuk kewajiban penyampaian laporan penggunaan dana kepada berbagai kementerian terkait.

(-)

(-)