on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 31/POJK.07/2020 · Peraturan OJK No. 31/POJK.07/2020
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pencegahan tindakan yang merugikan konsumen dan pelayanan pengaduan konsumen. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh OJK, berdasarkan asas manfaat, keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Layanan yang disediakan meliputi penerimaan informasi, pemberian informasi, dan pengaduan. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan berindikasi sengketa atau pelanggaran melalui berbagai media yang dikelola OJK. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui fasilitasi atau fasilitasi secara terbatas, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. OJK juga mengelola Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan.