For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 31/POJK.07/2020 · Peraturan OJK No. 31/POJK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:22 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan 3. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal Mediasi Perbankan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pencegahan tindakan yang merugikan konsumen dan pelayanan pengaduan konsumen. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh OJK, berdasarkan asas manfaat, keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Layanan yang disediakan meliputi penerimaan informasi, pemberian informasi, dan pengaduan. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan berindikasi sengketa atau pelanggaran melalui berbagai media yang dikelola OJK. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui fasilitasi atau fasilitasi secara terbatas, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. OJK juga mengelola Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan.

1. Penerimaan, Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa melalui Fasilitasi Secara Terbatas hanya dilakukan terhadap Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2020. 2. Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

1. LJK yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda harian dan maksimal. 2. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penurunan penilaian, pembatasan, atau pembekuan kegiatan usaha.