For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Butta Salewangang Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 13/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Penyiaran Publik Radio Butta Salewangang Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2014 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Butta Salewangang Kabupaten Maros sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Maros. LPP ini bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa.

Susunan organisasi LPP terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan kinerja Direksi, pengawasan siaran, menjamin orientasi publik, menampung aspirasi masyarakat, serta meminta masukan publik mengenai siaran. Direksi bertugas menjabarkan program umum Dewan Pengawas, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.

LPP Radio Butta Salewangang bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif daerah dan bangsa. Kegiatan siaran yang diselenggarakan bersifat lokal. Sumber pembiayaan LPP berasal dari APBD dan sumber lain yang sah seperti iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang masih ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Direksi definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan LPP Radio Butta Salewangang Kabupaten Maros dilaksanakan oleh Dewan Pengawas sementara dan Direksi sementara.

(-)