For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Pasuruan 1/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:3 April 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date03 April 2012
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2002-2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002, Nomor 9, Seri E).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Pasuruan sebagai pusat perniagaan bertaraf nasional yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, dan jasa yang manusiawi dan ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah promosi, pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan pelayanan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, penataan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan pelayanan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, penataan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi sistem pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan aspek ekonomi dan sosial budaya. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 75 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Bentuk pengenaan sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administrasi.