on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Dompu 4/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini mengatur pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta elemen data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. KTP-el berlaku secara nasional dan mencantumkan elemen data penduduk. Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
Peraturan ini juga melarang manipulasi data kependudukan dan menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.