For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 1.060.434.576.840,00
    • Belanja Daerah: Rp. 1.074.040.210.938,00
    • Defisit: Rp. (13.605.634.098,00)
    • Pembiayaan Netto: Rp. 13.605.634.098,00
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SILPA, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)