For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:25 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date25 Januari 2012
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penggalian potensi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Bupati dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak jika belum jelas.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  6. Masa Pajak: 1 tahun kalender.
  7. Pendataan dan Penetapan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  8. Pemungutan Pajak: Tidak diborongkan, dilakukan oleh petugas pajak daerah.
  9. Surat Tagihan Pajak (STPD): Diterbitkan jika pajak kurang/tidak dibayar atau ada sanksi administratif.
  10. Pembayaran dan Penagihan: Jatuh tempo 31 September. Pajak yang terutang harus dilunasi paling lama 30 hari kerja sejak terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, dll. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
  12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Setelah 5 tahun, kecuali ada tindak pidana perpajakan.
  15. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  16. Insentif Pemungutan: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan.
  17. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang sebagai penyidik.
  19. Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk Tahun Pajak 2012 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksana yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).