Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 286 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat dua orang perwira, yaitu Letnan Kolonel Dachlan Djambek dan Letnan Kolonel A. Latief, dari jabatan mereka sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di beberapa kota di Indonesia, yaitu Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makassar. Pemberhentian ini dilakukan karena kedua perwira tersebut akan pindah ke luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 146 tahun 1951. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Desember 1952.