For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2017Publication Date:22 Mei 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date22 Mei 2017
Publication Date22 Mei 2017
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah serta menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah.
  2. Jenis dan luasan prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang telah disetujui oleh OPD yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
  3. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan OPD terkait.
  4. Pengembang wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan perumahan secara berkala setiap 6 bulan sejak diterbitkannya IMB dan melaporkan penyelesaian pembangunan perumahan sesuai site plan.
  5. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan yang dihitung dari tanggal diterimanya laporan penyelesaian pembangunan perumahan.
  6. Kriteria prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahterimakan.
  7. Persyaratan administrasi penyerahan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang dipersyaratkan.
  8. Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan.
  9. OPD yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas.

1. Pengembang yang telah melakukan pembangunan perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utililtas Perumahan dikecualikan dari persayaratan administrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8A dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5 tahun. 3. Sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.