For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Also known as: Perka Arsip Nasional 2/2014 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2014Publication Date:28 Maret 2014
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Tata Naskah Dinas
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date02 April 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memberikan acuan bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas. Pedoman ini mencakup berbagai aspek pengelolaan naskah dinas, mulai dari jenis dan format naskah, pembuatan, pengamanan, hingga kewenangan penandatanganan dan pengendaliannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, instruksi, SOP, surat edaran), naskah dinas korespondensi (nota dinas, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara). Setiap jenis naskah dinas diatur format, susunan, dan tata cara pembuatannya secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan pembuatan naskah dinas yang meliputi ketelitian, kejelasan, logika, dan pembakuan. Selain itu, diatur pula mengenai penomoran naskah dinas, penggunaan kertas dan tinta, serta ketentuan jarak spasi dan jenis huruf.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengamanan naskah dinas dengan menentukan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasinya. Kewenangan penandatanganan naskah dinas juga diatur dengan jelas, termasuk penggunaan garis kewenangan seperti atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.). Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, dan penyampaian naskah dinas.

(-)

(-)