For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1947 tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie).

Also known as: UU 28/1947 · UU No. 28 Tahun 1947 · UU Nomor 28 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 1947
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie).
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Cukai Tembakau menurut Stbl. 1932 No. 517 (Tabaksaccijns-ordonnantie). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat keuangan negara dengan mengenakan cukai pada tembakau yang sebelumnya belum dikenakan cukai. Kebijakan ini mengatur pengenaan cukai pada tembakau yang belum dikenakan cukai menurut peraturan sebelumnya. Tembakau yang digunakan sebagai bahan untuk membuat rokok dan serutu di pabrik tembakau serta tembakau milik orang yang berhak atas tanah yang dikenakan pajak bumi dibebaskan dari cukai. Cukai dihitung berdasarkan harga eceran dan dikenakan sebesar empat puluh persen dari harga eceran. Pengusaha yang menyiapkan tembakau untuk dijual eceran harus memiliki izin perusahaan. Pengangkutan dan penjualan tembakau diatur secara ketat, termasuk persyaratan pelabelan dan pengemasan. Pegawai Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terkait pelanggaran undang-undang ini.

1. Orang yang menjalankan perusahaan yang harus memiliki izin perusahaan pada saat Undang-Undang ini berlaku harus mengajukan permohonan izin dalam waktu satu bulan setelah Undang-Undang ini mulai berlaku. 2. Orang yang mengajukan permohonan izin dianggap telah memiliki izin perusahaan sejak Undang-Undang ini berlaku hingga keputusan atas permohonannya diberikan. 3. Jika permohonan izin ditolak, cukai untuk tembakau yang ada di tempat perusahaan harus segera dipungut. 4. Selama waktu yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai setelah Undang-Undang ini berlaku, tembakau dapat dibawa dari perusahaan ke peredaran umum dan dijual dengan menyimpang dari aturan tertentu.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga Rp. 10.000,-. 3. Barang bukti dalam perkara yang diputuskan dengan hukuman harus dirampas.