For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014-2034

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2014Publication Date:26 Agustus 2014

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014-2034
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date26 Agustus 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2001 Nomor 8) sebagaimana telah diubah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Lampung Utara sebagai sentra komoditas pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan industri pengolahan yang berdaya saing dengan mengembangkan infrastruktur wilayah dalam upaya pengembangan kawasan Agropolitan yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan peran sektor pertanian/perkebunan dan industri pengolahan, pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian/perkebunan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, penataan sistem perkotaan dan pusat distribusi, pengembangan infrastruktur wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat kegiatan (PKW di Kotabumi, PKL di Bukit Kemuning, PKLP di Sungkai Utara, Abung Surakarta, dan Abung Selatan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana wilayah lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, dan rawan bencana alam) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan peruntukan lainnya). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan agropolitan di Abung Selatan, perkotaan Kotabumi dan sekitarnya, kawasan wisata Way Rarem, dan Hutan Lindung Tangkit Tebak.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa ijin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang dan/atau korporasi yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertentangan atau melanggar pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.