on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 mencakup pendapatan sebesar Rp 1.175.441.007.742,31 dan belanja sebesar Rp 1.338.826.631.206,07, menghasilkan defisit sebesar Rp (163.385.623.463,76). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 286.885.299.396,98 dan pengeluaran sebesar Rp 10.637.700.001,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 276.247.599.395,98.
Neraca per 31 Desember Tahun 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.847.411.321.415,99, jumlah kewajiban sebesar Rp 151.542.883.377,74, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.695.868.438.038,25.
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp 1.317.857.671.559,49 dan jumlah beban sebesar Rp 1.124.061.901.102,97, menghasilkan surplus sebesar Rp 193.795.770.456,52 sebelum pos luar biasa.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 112.863.482.172,22.
Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.695.868.438.038,25.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.
Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.