For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan pasar kepada masyarakat, serta peningkatan sarana dan prasarana pasar. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, pihak swasta, dan Pasar Desa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar yang digunakan.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Setiap Wajib Retribusi wajib membayar retribusi, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Pelayanan Pasar yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.