Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan atas peraturan pelaksanaannya, yang membuat peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
2. Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa: Meliputi pemberitahuan kepada Camat, pembentukan panitia pengisian, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan pengangkatan.
3. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Persyaratan umum (bertaqwa, setia pada Pancasila, pendidikan minimal, usia, dll.) dan persyaratan khusus (bersedia tinggal di desa, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Petinggi).
4. Penataan Jabatan Perangkat Desa: Dapat dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan manajerial, melalui konsultasi dengan Camat.
5. Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa: Kewajiban menaati peraturan dan memberikan pelayanan yang adil, serta larangan seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, menjadi pengurus partai politik, dll.
6. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.