Undang-Undang ini membentuk Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dewan ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, secara perorangan atau sebagai satu kesatuan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki sifat kenegarawanan, sehat jasmani dan rohani, jujur, adil, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara. Anggota tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pemerintah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau badan usaha. Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.