For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Also known as: UU 19/2006 · UU No. 19 Tahun 2006 · UU Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeDewan Pertimbangan Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Undang-Undang ini membentuk Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dewan ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, secara perorangan atau sebagai satu kesatuan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki sifat kenegarawanan, sehat jasmani dan rohani, jujur, adil, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara. Anggota tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pemerintah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau badan usaha. Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.

(-)