For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 1/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung. 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. 3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Irigasi. 4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian. 5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah. 6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut enam Peraturan Daerah Provinsi Lampung. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan berbagai Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan ini disebabkan karena beberapa alasan, termasuk ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, serta perubahan kewenangan pemerintah daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam urusan agama dan pengelolaan panas bumi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)