on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 1/2010 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 513.029.918.665,00, belanja sebesar Rp 530.029.918.665,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 17.000.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 17.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 7.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum terselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.