For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 11/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date02 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue bertujuan untuk menanggulangi dan mengendalikan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah karena DBD merupakan penyakit menular yang berbahaya dan kasusnya cenderung meningkat di kota tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pencegahan DBD:** Melalui promosi kesehatan, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), pembentukan Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) DBD, dan surveilans. 2. **Penanggulangan DBD:** Melalui penanggulangan fokus (pengasapan/fogging, penyuluhan, PSN 3M Plus) dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang meliputi penyelidikan epidemiologi dan surveilans. 3. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dalam pengendalian DBD yang penyebarannya melewati batas wilayah daerah. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dinas Kesehatan melakukan pembinaan kepada masyarakat, dan pengawasan dilakukan secara bertingkat oleh Walikota, Camat, dan Lurah. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian DBD. 6. **Pendanaan:** Kegiatan pengendalian DBD didanai melalui APBD dan dapat menerima bantuan dari sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 250.000,-. 2. Petugas kesehatan yang melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (5) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.