For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 381 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 381 Tahun 1961 tentang Pengesahaan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pemasangan Rekening

Also known as: Keppres 381/1961 · Keppres No. 381 Tahun 1961 · Keppres Nomor 381 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahaan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pemasangan Rekening
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara tentang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang pemasangan reklame dalam Kabupaten Lampung Utara.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara mengenai pemasangan reklame. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11/Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang Nomor 10/Prp. tahun 1960.

(-)

(-)