For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 10/2020 · Perka BNN No. 10 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga: (-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada Pegawai BNN yang berprestasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, disiplin, dan keteladanan Pegawai BNN.

Kebijakan ini menetapkan bahwa Pegawai BNN yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional/Pelaksana berhak mendapatkan penghargaan berdasarkan aspek penilaian meliputi Karya Inovasi dan kompetensi lain, perilaku kerja, dan keunggulan lain. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan yang terdiri dari tim penilai satuan kerja dan tim penilai BNN.

Prosedur pemilihan pegawai berprestasi dilakukan melalui seleksi berjenjang di tingkat sub satuan kerja, satuan kerja, dan BNN. Tahapan seleksi meliputi pemilihan calon, pemenuhan persyaratan administrasi, publikasi, presentasi dan wawancara, serta pengambilan keputusan. Bentuk penghargaan dapat berupa usulan tanda jasa kepada Presiden, usulan kenaikan pangkat luar biasa, usulan kenaikan gaji istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, piagam penghargaan, dan/atau penghargaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)