For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 249/PMK.02/2011 · PMK No. 249/PMK.02/2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengukuran Dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, yang mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan anggaran. Evaluasi kinerja dilakukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Evaluasi ini mencakup aspek implementasi, manfaat, dan konteks, dengan melibatkan pemangku kepentingan. Evaluasi bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien serta untuk mempelajari faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan RKA-K/L. Proses evaluasi meliputi persiapan, pengumpulan data, pengukuran dan penilaian, serta analisis. Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya.

  1. Ketentuan mengenai pengukuran pencapaian Keluaran dan capaian Hasil dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  2. Jangka waktu 2 (dua) tahun merupakan masa transisi untuk memperbaiki rumusan indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja utama.
  3. Selama masa transisi, pengukuran pencapaian Keluaran dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian setiap jenis Keluaran pada setiap Satuan Kerja.
  4. Selama masa transisi, bobot Kinerja atas aspek implementasi adalah 100,0% dan aspek manfaat adalah 0,0%.

(-)