Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang berkelanjutan seiring dengan meningkatnya kebutuhan air. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Asas pengelolaan air tanah: kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Tahapan pengelolaan air tanah: inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan.
3. Zona konservasi air tanah: meliputi zona perlindungan (daerah imbuhan) dan zona pemanfaatan (aman, rawan, kritis, rusak).
4. Penggunaan air tanah: terdiri dari pemakaian (kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha) dan pengusahaan (bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, bahan pembantu produksi).
5. Perizinan: diatur untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan rekomendasi teknis dari Gubernur atau OPD terkait.
6. Pengendalian daya rusak air tanah: untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administratif serta pidana.