on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Banjarmasin Kota Cirebon Kota Surakarta Kota Magelang Dan Kota Tanjung Pinang Serta Pada Kabupaten Nganjuk Kabupaten Aceh Tengah Dan Kabupaten Bener Meriah
Also known as: Keppres 32/2008 · Keppres No. 32 Tahun 2008 · Keppres Nomor 32 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Bener Meriah. Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.