on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur
Also known as: Perda Kabupaten Kaur 1/2018 · Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Trans Linau Kabupaten Kaur dibentuk dengan tujuan:
PT. Trans Linau berkedudukan di Kabupaten Kaur dan dapat membuka cabang di dalam maupun luar negeri. Ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi:
Modal PT. Trans Linau terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Kabupaten Kaur. RUPS merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam perseroan dan diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan oleh Bupati. Komisaris diangkat untuk pertama kalinya oleh Bupati setelah persetujuan DPRD.