on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
Also known as: UU 6/1976 · UU No. 6 Tahun 1976 · UU Nomor 6 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 24 Februari 1976. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ikatan persahabatan dan kerjasama di antara negara-negara Asia Tenggara, serta untuk memantapkan stabilitas dan perdamaian di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta berfokus pada pembangunan ekonomi dan stabilitas regional.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian yang mencakup kerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi. Perjanjian ini juga menekankan penyelesaian perselisihan secara damai dan menghormati prinsip-prinsip dasar seperti kemerdekaan, kedaulatan, dan persamaan derajat. Selain itu, perjanjian ini bertujuan untuk mengembangkan kerjasama damai dengan semua negara dan badan internasional, serta meningkatkan peran ASEAN dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya.