For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Perikanan

Also known as: PP 30/2008 · PP No. 30 Tahun 2008 · PP Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 April 2008Publication Date:11 April 2008
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2008
Publication Date11 April 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya terkait penelitian dan pengembangan perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan, serta mengembangkan teknologi pengelolaan dan konservasi sumber daya ikan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental perikanan. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin dalam penggunaan bahan kimia, biologis, dan alat yang dapat merugikan lingkungan. Penyelenggara Litbang Perikanan dapat berupa perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga litbang milik pemerintah atau swasta. Kerja sama dengan lembaga asing harus memenuhi persyaratan tertentu dan melibatkan peneliti Indonesia.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16, 21, 25, 27, 28, 32, atau 33 dikenakan sanksi administratif.
  • Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda.
  • Denda dikenakan paling banyak 10 kali dari biaya litbang yang dikeluarkan.