on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Perikanan
Also known as: PP 30/2008 · PP No. 30 Tahun 2008 · PP Nomor 30 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya terkait penelitian dan pengembangan perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan, serta mengembangkan teknologi pengelolaan dan konservasi sumber daya ikan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental perikanan. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin dalam penggunaan bahan kimia, biologis, dan alat yang dapat merugikan lingkungan. Penyelenggara Litbang Perikanan dapat berupa perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga litbang milik pemerintah atau swasta. Kerja sama dengan lembaga asing harus memenuhi persyaratan tertentu dan melibatkan peneliti Indonesia.