Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta pada tahun 2010. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng dan memperkuat modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta, dengan harapan dapat meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap lembaga pemerintah daerah, serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besarnya penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 dan APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010, dengan rincian Rp 6.000.000.000,- untuk PT. Bank Sulteng dan Rp 700.000.000,- untuk PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta. Pengelolaan modal yang disetor wajib dikelola secara profesional dan proporsional, dengan pertanggungjawaban sepenuhnya berada pada pengurus PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta.