For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 5/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang dalam jangka waktu 6 tahun, yaitu pada tahun 2016, 2018, dan 2020 dengan rincian desa yang melaksanakan pemilihan pada masing-masing gelombang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun, melalui mekanisme Musyawarah Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara.

(-)

(-)