For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 122 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang

Also known as: PP 122/2000 · PP No. 122 Tahun 2000 · PP Nomor 122 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2000Publication Date:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2000
Publication Date12 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. Mohammad Hoesin menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang otonom. PERJAN ini akan mengelola kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Direksi dan Dewan Pengawas akan mengelola dan mengawasi operasional PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dari Menteri dan Menteri Keuangan. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari bantuan pemerintah, pembayaran jasa, dan kerjasama dengan pihak lain. Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan digunakan untuk operasional PERJAN.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Mohammad Hoesin sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)