For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II

Also known as: Perka LAN 9/2014 · Perka LAN No. 9 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 April 2014Publication Date:22 Februari 2014
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date11 April 2014
Publication Date22 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1555).

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II. Perubahan tersebut secara khusus menyasar Bab III huruf D dari Lampiran tersebut, yang mengatur mengenai jumlah peserta Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II. Setelah perubahan, jumlah maksimal peserta Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II adalah 40 orang per kelas. Lembaga Diklat yang terakreditasi diperbolehkan menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)