on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
Also known as: Perda Kota Jambi 7/2013 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD dan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh wakil Ketua DPRD.